Ini Penjelasan Kementan Terkait Cetak Sawah di Indonesia

By Admin


nusakini.com - Ketahanan pangan merupakan satu unsur strategis dalam menjaga ketahanan nasional, hal ini sesuai dengan prioritas program yang ingin dicapai dalam Nawacita pemerintahan Jokowi – JK. Sehingga TNI memberikan perhatian khusus pada aspek ketahanan pangan. TNI memiliki etos kerja dan disiplin yang tinggi. Spirit disiplin ini perlu ditransfer ke aparat pertanian maupun petani.

Di samping pertanian sangat terkait dengan musim/iklim, Kementerian Pertanian juga bertanggungjawab terhadap keberhasilan swasembada pangan yang berkelanjutan. Itulah sebabnya kegiatan usaha tani perlu etos kerja dan kedisplinan yang tinggi sebagaimana semboyan kerja TNI.

Dasar pelibatan kerjasama TNI dengan Kementan adalah: (1) UU 34 tahun 2004 tentang TNI dan (2) Instruksi Presiden RI No 5 tahun 2011 tentang pengamanan produksi beras nasional dalam menghadapi kondisi iklim ekstrim. Untuk diketahui, pada tahun 2015 terjadi El Nino berat dan tahun 2016 La Nina.

Sejak tahun 2012 kerjasama Kementan dan TNI dikemas dalam bentuk Tentara Mendukung Ketahanan Pangan (TMKP) dan dituangkan dalam MoU No. 3/MoU/PP.310/M/4/2012 dan dilanjutakan pada tahun 2016 yang tertuang dalam nomor 10/MoU/RC.120/M/12/2016 tanggal 5 Desember 2016.

Pada 2015 setelah Nota Kesepahaman Menteri Pertanian dengan Kepala Staf TNI-AD No.1/MoU/RC.120/M/1/2015 dan No. 1/1/2015, kerjasama Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian dengan Aster KASAD, Nota Kesepahaman Dirut PT Pertani, Dirut PT Sang Hyang Seri, Dirut Pupuk Indonesia, maupun Pakta Integritas seluruh Kepala Dinas Pertanian Provisi dengan Pangdam setempat, diikuti dengan berbagai gerakan ketahanan pangan di lapangan.

Demikian penjelasan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Hari Priono didampingi Dirjen PSP Pending Dading Permana , Irjen Kementan Justan Ridwan Siahaan, dan Kapus Data dan Informasi Suwandi kepada wartawan di Jakarta, Senin siang (4/9/2017).

Dijelaskannya lagi, Babinsa bersinergi dengan penyuluh dan petugas lainnya terjun ke sawah mendampingi dan mengawal petani.

Bentuk kerjasama 2015-2017: (a) pengawalan dan pendampingan TNI dalam proses produksi, (b) gerakan Brigade Tanam Padi serentak dengan mekanisasi alat traktor, pompa air dan lainnya, (c) program cetak sawah dengan ZENI TNI, (d) program serap gabah petani (Sergap) oleh BULOG.

TNI dalam membantu Kementan dan BULOG tanpa meminta imbalan apapun. Mereka bekerja dengan tulus demi mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan untuk mensejahterakan petani.

Kegiatan cetak sawah dikembangkan dengan pola community development sehingga ada proses partisipasi dan empowering bagi petani.

“Hal ini dimaksudkan agar petani merasa memiliki dan menjaga keberlanjutannya. Komponen kegiatan cetak sawah yang tidak sanggup dikerjakan petani, dilakukan oleh Kementan Bersama TNI dengan menggunakan alat-alat berat,” katanya.

Mengenai keterlibatan pihak lain dapat dimungkinkan, bila TNI kekurangan alat untuk dapat membantu kegiatan cetak sawah. Dapat kami sampaikan nilai cetak sawah Rp. 12 16 juta tergantung hasil survei investigasi dan design (SID). Komponen biaya sudah termasuk pajak/ppn dan pph 13%, honor tim pelaksana 20%, dan sewa alat 80%.

Anggaran untuk cetak sawah merupakan tugas pembantuan yang didaerahkan sehingga PPK ada di daerah yaitu PPK adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten dan KPA Kepala Dinas Pertanian Provinsi.

Kontrak cetak sawah dilaksanakan 4 Januari,2017 serentak oleh dinas di daerah seluruh Indonesia yang difasilitasi di Kementerian Pertanian bagi lokasi-lokasi yang sudah ada SIDnya (SID tahun 2016).

Terkait evaluasi di lapangan atas program cetak sawah, realisasi tahun 2015 adalah 20.070 ha atau 87,26 persen (dimulai pada bulan September 2015), realisasi tahun 2016 adalah 129.076 ha atau 97,67 persen (dimulai pada bulan Januari 2016). Realisasi ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan realisasi tahun 2016 naik 407 persen dibandingkan tahun 2014. Kendala yang dihadapi tidak semua lokasi yang diusulkan itu sesuai dengan persyaratan cetak sawah, sehingga sebelum dikerjakan, dilakukan review calon-calon lokasi terlebih dahulu dengan cermat.

Karena keterbatasan anggaran, sebagian lokasi cetak sawah belum dilengkapi dengan pompanisasi, sehingga pada tahun berikutnya perlu dilengkapi dengan penyempurnaan infrastruktur untuk menjamin ketersediaan air irigasi, baik dengan pompanisasi ataupun bendungan-bendungan kecil.

“Apabila di lapangan terjadi gagal cetak atau belum sempurna cetak sawahnya, maka hal ini di luar perhitungan realisasi fisik,” ujarnya.

Cetak sawah merupakan proses dari semula bukan sawah menjadi lahan sawah dan perlu waktu sekitar 3 tahun untuk benar-benar menjadi sawah, sehingga untuk keberlanjutan usahataninya, pada tahun 1-3 diberikan bantuan sarana produksi benih dan pupuk bagi petani besangkutan.

Hasil keseluruhan dari program UPSUS, termasuk cetak sawah adalah produksi padi naik menjadi 79,1 juta ton pada tahun 2016 atau naik 11,7 persen selama dua tahun terakhir (2014 2016).

Ditambahkannya di Kementan tidak ada anggota staf tenaga ahli Mentan yang bernama Muhammad Said, yang benar ada staf Kementan dengan nama Muhammad Said, Lc. yang telah dipecat dari kepegawaian Kementan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 539/Kpts/KP.610/8/2017, tertanggal 30 Agustus 2017.(p/ma)